mdiainfota.com, Luwu – Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Luwu Bripka Rudy Salam. SH, mendatangi SMPN Negeri 1 Ponrang Selatan Kabupaten Luwu, Selasa 26/11/2019
Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Sekolah Aminah. S.Pd dan ratusan pelajar
Kunjungannya tersebut untuk menyampaikan sosialisasi dan himbauan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas di jalan raya (Kamseltibcarlantas).
Dikelilingi ratusan Pelajar SMP Bripka Rudy Salam menyampaikan himbauannnya, bahwa setiap pelajat wajib untuk mematuhi undang-undang,termasuk UU tentang lalulintas dan angkutan jalan (UU No, 22 tahun 2019), Pelajar SMP belum berusia 17, dan belum diijinkan untuk memiliki SIM, sehingga tidak diperbolehkan mengendarai sepeda Motor sendiri, jika kesekolah dapat diantar atau menumpang angkutan umum.
“Pelajar adalah anak yang terdidik, wajib mematuhu peraturan dan perundang-undangan, sepertihanya tentang undang-undang yang mengatur tentang lalulintas dan angkutan jalan (UU No, 22 tahun 2019) untuk tertib berlalulintas, undang-undang dicuat untuk melindungi kita semua” kata Bripka Rudy.
“Salah Satu persyaratan untuk mengemudi adalah harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), untuk memiliki SIM harus berusia minimal 17 tahun, dengan demikian pelajar SMP belum diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor, karena belum dewasa, Belum punya SIM, Mental belum cukup, Fisik belum cukup, Orangtua ikut repot dan tidak bisa klaim asuransi. jika akan kesekolah dapat diantar orang tua atau menumpang angkutan umum’ pungkasnya.