Mediainfota.com, Soppeng-Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dalam rangka pencegahan dan pengendalian terhadap peningkatan penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan ada 7 poin dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang isinya antara lain membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar) tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan, warung kopi, rumah bernyanyi dan usaha sejenis sampai dengan pukul 22.00 wita.
Dan untuk layanan makanan restoran, rumah makan dan warung kopi tidak makan/minum ditempat.
Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya untuk tempat wisata, ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan dan membatasi kegiatan sosial budaya ( hajatan, arisan, reuni dan sejenisnya) wajib mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu bagi masyarakat yang mau masuk Kabupaten Soppeng harus punya surat keterangan bebas covid-19 dengan batas waktu 3 hari, begitu pula Bagi masyarakat Soppeng yang keluar daerah lebih dari 3 hari begitu kembali ke Soppeng harus di rapid tes.
Humas Kominfo Kabupaten Soppeng, Nasyithah Usman
saat dikonfirmasi mediainfota.com via WhatsApp mengatakan bahwa pelaksanaan pembatasan efektif berlaku mulai hari senin tanggal 18 Januari 2021.
“Pelaksanaan pembatasan mulai berlaku Senin, 18 januari besok”, ujarnya.
Wandi